Lembaga Kemasyarakatan Nagari
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 mengatur tentang keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Nagari. Lembaga Kemasyarakatan Nagari tersebut bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari dan pemberdayaan masyarakat nagari. Selain tersebut di atas keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Nagari juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat, meningkatkan kualitas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuh kembangkan dan menggerakkan prakarsa dan partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.
Berikut adalah beberapa bentuk lembaga yang berada di bawah naungan Lembaga Kemasyarakatan Nagari maupun koperasi lokal:
- Badan Musyawarah Nagari (BAMUS)
Berfungsi sebagai lembaga legislatif nagari yang menetapkan peraturan bersama wali nagari. - Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag)
Mengelola usaha ekonomi nagari dan meningkatkan pendapatan asli nagari. - Karang Taruna / Pemuda Nagari
Mewadahi generasi muda dalam kegiatan sosial, olahraga, dan pemberdayaan pemuda. - Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga yang berdiri untuk mengelola usaha ekonomi di tingkat desa (nagari). Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat nagari melalui pengelolaan sumber daya secara bersama. - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPM Nagari)
Bertanggung jawab dalam merancang dan mengawal program pembangunan berbasis masyarakat. - Tim Penggerak PKK Nagari (TP. PKK Nagari)
Fokus pada pemberdayaan keluarga dan penguatan peran perempuan dalam pembangunan nagari.