Pentingnya Data Aset untuk Pembangunan Nagari
Nagari Lubuk Gadang Timur, sebagai salah satu nagari pemekaran di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, terus berupaya mengoptimalkan tata kelola pemerintahannya, termasuk dalam hal inventarisasi aset. Aset tanah nagari merupakan sumber daya vital yang harus dipastikan legalitas dan batas-batasnya untuk mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang dan peningkatan Pendapatan Asli Nagari (PANag).
Oleh karena itu, Pemerintah Nagari Lubuk Gadang Timur bersama lembaga mitra, terutama Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari, mengambil langkah proaktif untuk melakukan pengecekan dan pendataan ulang aset tanah nagari secara komprehensif.

Kolaborasi Nagari dan Bamus: Pilar Transparansi
Kegiatan pemeriksaan aset ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara eksekutif nagari (Wali Nagari dan perangkat) dan legislatif nagari (BAMUS). BAMUS, yang berperan sebagai perwakilan masyarakat dan mitra pengawasan pemerintah nagari, memastikan bahwa proses pendataan aset berjalan:
- Transparan: Seluruh proses identifikasi dan pengukuran aset dapat diakses dan diketahui oleh perwakilan masyarakat.
- Akuntabel: Pemanfaatan dan status hukum aset nagari memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Partisipatif: Pelibatan unsur BAMUS mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan kekayaan nagari.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tidak hanya aset yang terdata, tetapi juga tercipta kepastian hukum atas tanah-tanah yang menjadi milik nagari, meminimalisir potensi sengketa di masa depan.

Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui PTSL
Upaya pengecekan aset tanah ini sejalan dengan berbagai program pemerintah daerah dan nasional, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sosialisasi PTSL di Kantor Wali Nagari Lubuk Gadang Timur pada April 2025 lalu menjadi momentum penting untuk mendorong masyarakat, termasuk pemerintah nagari sendiri, segera melegalisasi dan mensertifikatkan tanah.
“Aset yang legal dan bersertifikat adalah fondasi pembangunan. Tanpa kepastian hukum atas tanah, potensi nagari akan sulit dikembangkan secara maksimal. Sinergi dengan Bamus menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” demikian penekanan dari pihak Pemerintah Nagari.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Setelah proses pendataan dan pengecekan lapangan selesai, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah:
- Validasi Data: Melakukan pencocokan data lapangan dengan catatan administrasi nagari dan BPN.
- Sertifikasi Aset: Mengajukan permohonan sertifikasi bagi aset-aset nagari yang belum memiliki alas hak yang kuat.
- Pengelolaan Aset: Menyusun regulasi internal (Peraturan Nagari) mengenai pemanfaatan dan pengelolaan aset tanah nagari untuk kepentingan publik dan peningkatan PAD.
Harapan masyarakat Nagari Lubuk Gadang Timur terletak pada pengelolaan aset yang profesional dan berkesinambungan, sehingga kekayaan nagari ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh warga nagari.
