Nagari Lubuk Gadang Timur merupakan hasil pemekaran dari Nagari Lubuk Gadang yang berada di Kecamatan Sangir. Seiring dengan pembentukan Kabupaten Solok Selatan yang diresmikan pada 7 Januari 2004, Pemerintah Nagari Lubuk Gadang—saat itu satu-satunya nagari di Kecamatan Sangir—dimekarkan. Sesuai ketentuan yang berlaku, idealnya satu kecamatan terdiri dari minimal empat wilayah administrasi setingkat nagari atau desa.
Perencanaan pemekaran Nagari Lubuk Gadang Timur dimotori oleh berbagai pihak dan terealisasi pada Agustus 2007. Hal ini mendapat persetujuan dari elemen masyarakat, serta lembaga terkait seperti BPN Lubuk Gadang dan KAN Lubuk Gadang. Melalui musyawarah bersama para tokoh masyarakat, Ketua KAN Lubuk Gadang (Busmirizal Dt. Bagindo Sultan Besar), Ketua BPN Lubuk Gadang (Ir. Zulkarnaini), dan Wakil Wali Nagari Lubuk Gadang (Nurhamidi Dt. Inyiek Majo Lelo) menyetujui pembentukan dua nagari baru, yaitu Nagari Lubuk Gadang Timur dan Nagari Lubuk Gadang Selatan.
Proses verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan bersama DPRD dan Bupati. Pemekaran ini kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pembentukan Nagari Lubuk Gadang Timur dan Lubuk Gadang Selatan.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebelum terpilihnya wali nagari definitif, Bupati Solok Selatan menunjuk Dol Nasrial, staf Kantor Camat Sangir, sebagai Penjabat Wali Nagari Lubuk Gadang Timur. Ia dilantik pada 21 Agustus 2007.
Selama masa jabatannya, Dol Nasrial membentuk lembaga BPN (kini Bamus Nagari) melalui proses pemilihan. Hasilnya, Azwirman, S.Ag terpilih sebagai Ketua Bamus dan dilantik oleh Wakil Bupati Solok Selatan. Setelah itu, Bamus Nagari membentuk Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) yang diketuai oleh Jang Syafe’i, dengan Hamdani sebagai sekretaris dan Febri Delmi sebagai bendahara.
Proses penjaringan menghasilkan empat bakal calon Wali Nagari: Ir. Zulkarnaini, Haris Mayuri, Arel Pasarela, dan Erizal Mandaro Kayo. Pemilihan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2008 dan dimenangkan oleh Erizal Mandaro Kayo. Ia kemudian dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 140.146.141-2008 dan dilantik di SDN Gaduang oleh Wakil Bupati Solok Selatan.
Pada pertengahan tahun 2013, Erizal Mandaro Kayo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai tindak lanjut, Badan Musyawarah Nagari mengadakan musyawarah untuk menentukan penjabat baru. Berdasarkan hasil musyawarah dan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 140.146.141-2013, ditunjuklah Nurhayati Rais sebagai Penjabat Wali Nagari. Ia melanjutkan kepemimpinan Erizal sekaligus meneruskan visi dan misi yang telah dirintis.
Selanjutnya, pada 24 September 2014, Bamus Nagari kembali mengadakan musyawarah untuk membentuk Panitia Pemilihan Wali Nagari. Panitia ini diketuai oleh Carda Sangir, dengan Dafit Sandra Vika sebagai sekretaris, serta Ria Efni, Edi Mulyadi, Agusdi, Musrihal, dan Zulkarnaini sebagai anggota. Hasil penjaringan melahirkan lima calon Wali Nagari, yaitu: Kaswiruddin, S.H.I.; Yasril Taher; Nurhayati Rais; Kasri; dan Ir. Zulkarnaini.
Pemilihan berlangsung pada 25 Oktober 2014 secara serentak di seluruh Nagari Lubuk Gadang Timur. Dari hasil tersebut, Kasri memperoleh suara terbanyak. Ia dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 140.141.2014, dan dilantik secara resmi pada 9 Desember 2014 di Lapangan Bola Kaki Sungai Aro oleh Bupati Solok Selatan, H. Muzni Zakaria, M.Eng.
Sejak saat itu, Kasri menjalankan roda pemerintahan bersama perangkat dan lembaga yang ada, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari Lubuk Gadang Timur.